Menurut Imam Al-Ghazali, tawakal itu digunakan dalam tiga tempat:

Menurut Imam Al-Ghazali, tawakal itu digunakan dalam tiga tempat:

1) Tawakal kepada keputusan Allah. Maksudnya, engkau harus memiliki keyakinan penuh dan merasa puas dengan keputusan apa pun dari Allah. Hukum Allah tak akan berubah, seperti yang tercantum dalam Al-Quran dan hadis.

2) Tawakal kepada pertolongan Allah. Engkau harus bersandar dan percaya penuh pada pertolongan Allah Azza wa Jalla. Jika engkau menyandarkan diri pada pertolongan Allah dalam dakwah dan perjuangan bagi agama Allah, maka Allah pasti akan menolongmu.

3) Tawakal berkaitan dengan pembagian rezeki yang diberikan oleh Allah. Engkau harus yakin bahwa Allah Azza wa Jalla akan mencukup nafkah dan keperluan kita sehari-hari.

Rasulullah SAW bersabda, “JIka kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya tawakal kepada-Nya, niscaya Dia akan memberimu rezeki sebagaimana Dia memberi rezeki kepada burung. Burung itu keluar dari sarangnya di pagi hari dalam keadaan perut yang kosong dan pulang di sore hari dalam keadaan perut terisi penuh.” (HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa-i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Allah SWT berfirman, “Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.” (QS Ath-Thalaq: 3)
Imam Al-Ghazali mengatakan, “Rezeki itu ada empat macam, yakni rezeki yang dijamin, rezeki yang dibagikan, rezeki yang dimiliki, dan rezeki yang dijanjikan oleh Allah SWT.

Rezeki yang dijamin merujuk kepada makanan dan segala apa yang menopang tubuh dan jiwamu. Jenis rezeki seperti itu tak terkait dengan sumber-sumber lainnya di dunia. Jaminan terhadap rezeki jenis ini datang dari Allah Ta’ala. Maka, bertawakal terhadap rezeki jenis ini wajib berdasarkan dalil aqli dan syar’i.


Popular posts from this blog

Astaghfirullah hal 'adzim al ladzi laa ilaha illa huwal hayyul qayyum wa atubu ilaih

1.5 Jam Hidup didunia ini

Wahai laki-laki